Sudah menjadi kemakluman bahwa emas adalah produk ribawi. Ribawi adalah barang yang dapat mengakibatkan terjadinya akad riba bila terjadi kelebihan dalam salah satu pertukarannya (jual belinya). Perbuatan riba hukumnya haram dan termasuk kedalam dosa besar, bahkan perbuatan riba sendiri di perangi Oleh Allah SWT dan mendapat laknat dari Rasulullah SAW. Riba yang paling ringan dosa nya sama dengan seperti menzinahi ibu kandungnya sendiri.
Di toko Mady Jewellery menetapkan transaksi sesuai Syariah untuk menghindari riba dan gharar, untuk transaksi yang kita pakai akan di jelaskan pada artikel berikutnya.




